Jumat, 04 Mei 2018

CONTOH PERDES BUMDES



PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TRANGKIL
DESA KARANGWAGE
 


PERATURAN DESA KARANGWAGE
NOMOR  .... TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI BERKARYA
DESA KARANGWAGE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGWAGE

Menimbang    :   a.   bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;
                          b.   bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa ;
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage ;

Mengingat      :    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;
8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan  Keuangan  Desa   (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159) ;
10.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) ;
11.     Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 8) ;
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 67) ;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 85).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGWAGE

dan

KEPALA DESA KARANGWAGE

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI BERKARYA DESA KARANGWAGE

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Pati ;
2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.     Bupati adalah Bupati Pati ;
4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
5.     Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan ;
6.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
7.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Karangwage;
8.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  Pemerintah  Desa  dan  Badan Permusyawaratan  Desa  dalam  mengatur  dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa  dan  Perangkat  Desa  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga usaha desa yang berbadan hukum yang didirikan, dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat serta bersifat mencari keuntungan ;
12. Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan, pertanian, peternakan serta industri dan kerajinan rakyat.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  2

Maksud pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Karangwage

Pasal  3

Tujuan pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.     Meningkatkan perekonomian Desa Karangwage;
b.     Meningkatkan pendapatan asli Desa Karangwage;
c.     Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa
     Karangwage;
d.     Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Karangwage

BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

Pasal  4

(1)  Pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.
(2)     Dengan nama BUMDes MANDIRI BERKARYA
(3)   BUMDes MANDIRI BERKARYA berkedudukan di wilayah Desa Karangwage Kecamatan Trangkil
(4)    Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA dapat berlokasi di luar Desa Karangwage Kecamatan Trangkil


BAB IV
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

Pasal  5

BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pasal 6

Fungsi BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.     Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Karangwage ;
b.     Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Karangwage ;
c.     Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Karangwage.

Pasal 7

(1)   Jenis usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.    Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;
b.   UP2K
c.    Usaha Perdagangan ;
d.   Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
e.    Pasar Desa ;
f.     Pamsimas ;
g.    Pertanian dan Peternakan.
(2)   Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Karangwage

Pasal 8

BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang menjalankan usaha :
a.     Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.     Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Karangwage ;
c.     Merugikan kepentingan masyarakat Desa Karangwage.


BAB V
KEPEMILIKAN

Pasal 9

(1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA adalah milik Pemerintah Desa Karangwage
(2)   Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes MANDIRI BERKARYA diwakili oleh Kepala Desa.

BAB VI
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Pengelola

Pasal 10

(1)   Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2)   Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    Penasihat ;
b.   Badan Pengawas ; dan
c.    Pelaksana Operasional.
(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(4)   Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.
(5)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)   Organisasi kepengurusan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kedua
Pelaksana Operasional

Pasal 11

(1)   Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.        Direksi ;
b.        Sekretaris ; dan
c.         Bendahara.
(2)   Dalam melaksanakan operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi

Pasal 12

Direksi mempunyai tugas :
a.    Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan 
     operasional BUMDes ;
b.     Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.     Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
d.     Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
e.      Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa
     melalui usul Badan Pengawas ;
f.    Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan
    penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan 
    Pengawas ; dan
g.    Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

Pasal 13

(1)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2)   Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
(3)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD.
(4)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.


Pasal 14

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a.   Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART
b.   Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan 
    Pengawas ;
c.   Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
d.   Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e.    Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
f.     Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan 
     Kepala Desa dan BPD atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
g.     Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2
Sekretaris

Pasal 15

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
b.     Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.     Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
d.     Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
e.     Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 16

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
b.     Menandatangani surat-surat ;
c.     Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
d.     Penatausahaan perkantoran

Paragraf 3
Bendahara

Pasal 17

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.     Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
c.     Menyusun laporan keuangan ;
d.     Mengendalikan anggaran.

Pasal 18

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.     Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.   


BAB VII
PEGAWAI

Pasal 19

(1)   Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi persyaratan :
a.     Warga Negara Republik Indonesia ;
b.  Penduduk Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;
c.  Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
d.     Berkelakuan baik ;
e.      Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
f.       Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g.  Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh ) tahun ; dan
h.     Lulus seleksi.
(2)   Batas usia pensiun pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

Pasal 20

Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage wajib :
a.    Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
     Indonesia Tahun 1945 ;
b.     Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
c.     Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
d.     Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

Pasal 21

Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang :
a.     Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
b.    Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
c.     Mencemarkan nama baik BUMDes.


Pasal 22

(1)   Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dikenakan hukuman ;
(2)   Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Teguran lisan ;
b.   Teguran tertulis ;
c.    Pemberhentian sementara ;
d.   Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.    Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)   Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 23
                                                                                    
(1)   Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 24

(1)   Pembentukan pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2)   Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4)   Calon pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi syarat :
a.    Warga Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.   Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangwage sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (liam puluh enam) tahun ;
d.   Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
e.    Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan
f.     Sehat jasmani dan rohani.



Pasal 25

Masa bakti kepengurusan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 26

Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berhenti atau diberhentikan apabila :
a.     Meninggal dunia ;
b.     Mengundurkan diri ;
c.     Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.     Berakhir masa baktinya ;
e.     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
f.      Tersangkut tindak pidana.

Pasal 27

(1)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

BAB IX
PERMODALAN

Pasal 28

Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berasal dari :
a.     Pemerintah Desa Karangwage ;
b.     Tabungan masyarakat ;
c.     Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.     Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

Pasal 29

(1)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
(2)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
(3)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;
(4)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 30

(1)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
(2)   Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.


Pasal 31

Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.


BAB X
BAGI HASIL USAHA

Pasal 32

(1)   Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
(2)   Pembagian hasil usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.   Penambahan modal usaha ............................................. ... 30 %
b.   Pendapatan asli desa .......................................................... 20 %
c.    Penasihat ....................................................................... ... 5 %
d.   Badan Pengawas ................................................................ 10 %
e.    Pelaksana Operasional ....................................................... 25 %
f.     Pendidikan dan Sosial ....................................................... 5 %
g.   Cadangan ........................................................................... 5 %      



BAB XI
KERJASAMA

Pasal 33

(1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.    Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.    Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
d.   Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34

Kerjasama usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

BAB XII
TANGGUNGJAWAB DAN GANTI RUGI
Pasal  35
( 1 ) Pimpinan BUMDes, Badan Pengawas, dan pegawai yang karena tindakan melawan
      hukum dan karena melaikan tugas, kewajiban dan wewenang yang dibebankan kepada
      mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi 
      BUMDes,   diwajibkan mengganti kerugian tersebut. 
( 2 ) Ketentuan – ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana di maksud 
       ayat ( 1 ) diberitahukan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.


BAB  XIII
PELAPORAN BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal  36
( 1 ) Paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku, pimpinan BUMDes wajib  
       menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
       rugi  laba kepada badan pengawas untuk mendapatkan pengesahan kepala Desa; 
( 2 ) Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah di terimanya laporan sebagaimana di 
       maksud dalam ayat ( 1 ) belum ada pengesahan dari kepla Desa maka laporan tahunan
       tersebut telah sah 
( 3 ) Dalam rangka pengesahan laporan keuangan tahunan sebagaimana di maksud dalam
       ayat ( 1 ) kepala Desa dapat meminta keterangan lain yang di perlukan kepada pimpinan 
       BUMDes.

BAB XIV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 37

(1)   Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage kepada Kepala Desa.
(2)   Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage kepada BPD dalam forum musyawarah.
(3)   Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
a.    Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
b.   Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan indikator keberhasilan.
c.    Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
(4)   Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 38

Pemerintah Desa Karangwage wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang berkualitas dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 39

BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes MANDIRI BERKARYA.


BAB XVI
PEMBUBARAN

Pasal 40

(1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibubarkan karena :
a.     Tidak menguntungkan ;
b.     Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pembubaran BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)   Semua kekayaan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang dibubarkan dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.


BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Karangwage diatur melalui Peraturan Desa ini.

Pasal 43

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.


Ditetapkan di Karangwage
Pada tanggal  15 Agustus 2015     

KEPALA DESA KARANGWAGE,



....................................



Diundangkan di Karangwage
pada tanggal 01 September 2016

SEKRETARIS DESA



.................................

0 komentar:

Posting Komentar