PEMERINTAH
KABUPATEN PATI
KECAMATAN
TRANGKIL
DESA
KARANGWAGE
PERATURAN
DESA KARANGWAGE
NOMOR .... TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI BERKARYA
DESA
KARANGWAGE
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KARANGWAGE
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat
desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna
mengelola perekonomian desa tersebut ;
b. bahwa
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
tentang Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan
dan potensi desa ;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage ;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438) ;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) ;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 316) ;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
9.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159) ;
10.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan
Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) ;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
8 Tahun 2007 Tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 8) ;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 67) ;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 85).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGWAGE
dan
KEPALA DESA KARANGWAGE
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA MANDIRI BERKARYA DESA KARANGWAGE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati ;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
3.
Bupati adalah Bupati Pati ;
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah kabupaten;
5.
Camat adalah pimpinan perangkat daerah
Kecamatan ;
6. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa ;
7.
Kepala Desa adalah Kepala Desa
Karangwage;
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
9. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang
diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa ;
11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga
usaha desa yang berbadan hukum yang didirikan, dikelola dan dimiliki oleh
Pemerintah Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat
serta bersifat mencari keuntungan ;
12. Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa
antara lain usaha jasa, penyaluran
sembilan bahan pokok, perdagangan, pertanian, peternakan serta industri dan
kerajinan rakyat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian
masyarakat yang ada di Desa Karangwage
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.
Meningkatkan perekonomian Desa
Karangwage;
b.
Meningkatkan pendapatan asli Desa
Karangwage;
c. Meningkatkan pengolahan potensi desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa
Karangwage;
d.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi Desa Karangwage
BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1) Pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.
(2)
Dengan nama BUMDes MANDIRI BERKARYA
(3)
BUMDes MANDIRI BERKARYA berkedudukan
di wilayah Desa Karangwage Kecamatan Trangkil
(4) Dalam hal perluasan usaha, wilayah
usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA dapat berlokasi di luar Desa Karangwage Kecamatan
Trangkil
BAB IV
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 6
Fungsi BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage adalah :
a.
Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa
Karangwage ;
b.
Membuka kesempatan berusaha bagi
masyarakat Desa Karangwage ;
c.
Menggali potensi yang ada di wilayah Desa
Karangwage.
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage adalah :
a.
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
(UEDSP) ;
b.
UP2K
c.
Usaha Perdagangan ;
d.
Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
e.
Pasar Desa ;
f.
Pamsimas ;
g.
Pertanian dan Peternakan.
(2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah
Desa Karangwage
Pasal 8
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang menjalankan usaha :
a.
Bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b.
Bertentangan dengan norma dan kaidah
yang berlaku di masyarakat Desa Karangwage ;
c.
Merugikan kepentingan masyarakat Desa
Karangwage.
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 9
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA adalah milik
Pemerintah Desa Karangwage
(2)
Kepemilikan Pemerintah Desa atas
BUMDes MANDIRI BERKARYA diwakili oleh Kepala Desa.
BAB VI
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Pengelola
Pasal 10
(1)
Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari
struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2)
Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Penasihat ;
b.
Badan Pengawas ; dan
c.
Pelaksana Operasional.
(3)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(4)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas
pertimbangan BPD.
(5)
Pelaksana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)
Organisasi kepengurusan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)
Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.
Direksi ;
b.
Sekretaris ; dan
c.
Bendahara.
(2)
Dalam melaksanakan operasional BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai
dengan kebutuhan BUMDesa.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi
Pasal 12
Direksi mempunyai tugas :
a. Menyusun perencanaan, melakukan
koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan
operasional BUMDes ;
b.
Membina pegawai pelaksana operasional
;
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
;
d.
Menyelenggarakan administrasi umum dan
keuangan BUMDes ;
e. Menyusun Rencana Strategis Usaha 5
(lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa
melalui usul Badan Pengawas ;
f. Menyusun dan menyampaikan Rencana
Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan
penjabaran tahunan dari Rencana
Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan
Pengawas ; dan
g. Menyusun dan menyampaikan laporan
seluruh kegiatan BUMDes.
Pasal 13
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2)
Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang
disampaikan kepada Badan Pengawas.
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang
ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala
Desa dan BPD.
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah
tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
Pasal 14
Direksi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai
pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART
b. Menetapkan susunan organisasi dan tata
kerja BUMDes dengan persetujuan Badan
Pengawas ;
c. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar
pengadilan ;
d. Menunjuk kuasa untuk melakukan
perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e. Menandatangani laporan triwulan dan laporan
tahunan ;
f. Menjual, menjaminkan atau melepaskan
aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan
Kepala Desa dan BPD atas pertimbangan
Badan Pengawas ; dan
g.
Melakukan ikatan perjanjian dan
kerjasama dengan pihak lain.
Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 15
Sekretaris mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan administrasi
perkantoran ;
b.
Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.
Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas
pegawai ;
d.
Menghimpun dan menyusun laporan
kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
e.
Menyusun rencana program kerja
organisasi.
Pasal 16
Sekretaris dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
a.
Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan ;
b.
Menandatangani surat-surat ;
c.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi
BUMDes ; dan
d.
Penatausahaan perkantoran
Paragraf 3
Bendahara
Pasal 17
Bendahara mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.
Menyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja BUMDes ;
c.
Menyusun laporan keuangan ;
d.
Mengendalikan anggaran.
Pasal 18
Bendahara dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.
Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.
Bersama dengan direksi menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
BAB VII
PEGAWAI
Pasal 19
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Penduduk Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk ;
c. Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan
atau Diploma III ;
d.
Berkelakuan baik ;
e.
Mempunyai pendidikan, kecakapan dan
keahlian yang diperlukan ;
f.
Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g. Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 40
(empat puluh ) tahun ; dan
h.
Lulus seleksi.
(2)
Batas usia pensiun pegawai BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 20
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage wajib :
a. Memegang teguh, mengamalkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
b.
Mendahukukan kepentingan BUMDes di
atas kepentingan lainnya ;
c.
Mematuhi segala kewajiban dan larangan
; dan
d.
Memegang teguh rahasia BUMDes dan
rahasia jabatan.
Pasal 21
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang :
a.
Melakukan kegiatan yang merugikan
BUMDes ;
b. Menggunakan kedudukannya untuk
memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan
BUMDes ; dan
c.
Mencemarkan nama baik BUMDes.
Pasal 22
(1)
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat dikenakan hukuman ;
(2)
Jenis hukuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a.
Teguran lisan ;
b.
Teguran tertulis ;
c.
Pemberhentian sementara ;
d.
Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)
Pelaksanaan penjatuhan hukuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 23
(1)
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
(1)
Pembentukan pengurus BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh
segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di
desa.
(2)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus
BUMDes secara demokratis.
(3)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat
yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan
desa.
(4)
Calon pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA
Desa Karangwage harus memenuhi syarat :
a.
Warga Desa KarangwageKecamatan
Trangkil yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di Desa
Karangwage sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Sekurang-kurangnya telah berumur 25
(dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (liam puluh enam) tahun ;
d.
Berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
e.
Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA
atau sederajat ; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 25
Masa bakti kepengurusan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
masa bakti berikutnya.
Pasal 26
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berhenti atau diberhentikan apabila :
a.
Meninggal dunia ;
b.
Mengundurkan diri ;
c.
Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.
Berakhir masa baktinya ;
e.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan
baik ;
f.
Tersangkut tindak pidana.
Pasal 27
(1)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun
tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 28
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berasal dari :
a.
Pemerintah Desa Karangwage ;
b.
Tabungan masyarakat ;
c.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.
Pinjaman desa dan/atau penyertaan
modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.
Pasal 29
(1)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
(2)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
(3)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa
hibah atau bantuan sosial ;
(4)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain
atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat
diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau
masyarakat.
Pasal 30
(1)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
(2)
Persetujuan dari BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan
rapat khusus untuk itu.
Pasal 31
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana
bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah
desa.
BAB X
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)
Dalam waktu 1 (satu) tahun buku
operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibagi hasil usaha
BUMDes.
(2)
Pembagian hasil usaha BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
keuntungan bersih usaha.
(3)
Penggunaan bagi hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan
asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan
sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)
Penggunaan bagi hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.
Penambahan modal usaha ............................................. ... 30 %
b.
Pendapatan asli desa .......................................................... 20
%
c.
Penasihat ....................................................................... ... 5 %
d.
Badan Pengawas ................................................................ 10
%
e.
Pelaksana Operasional ....................................................... 25
%
f.
Pendidikan dan Sosial ....................................................... 5
%
g.
Cadangan ........................................................................... 5
%
BAB XI
KERJASAMA
Pasal 33
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes
lain atau dengan pihak ketiga.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.
Kerjasama tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Kerjasama yang memerlukan jaminan
harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage
yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat
persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.
Kerjasama yang tidak memerlukan
jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut
dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
d.
Kerjasama tersebut menganut prinsip
kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling
menguntungkan.
Pasal 34
Kerjasama usaha BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam
naskah perjanjian kerjasama.
BAB XII
TANGGUNGJAWAB
DAN GANTI RUGI
Pasal 35
( 1 ) Pimpinan BUMDes, Badan Pengawas, dan pegawai yang
karena tindakan melawanhukum dan karena melaikan tugas, kewajiban dan wewenang yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi
BUMDes, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
( 2 ) Ketentuan – ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana di maksud
ayat ( 1 ) diberitahukan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB XIII
PELAPORAN
BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 36
( 1 ) Paling lama 3 bulan
setelah berakhirnya tahun buku, pimpinan BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
rugi laba kepada badan pengawas untuk mendapatkan pengesahan kepala Desa;
( 2 ) Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah di terimanya laporan sebagaimana di
maksud dalam ayat ( 1 ) belum ada pengesahan dari kepla Desa maka laporan tahunan
tersebut telah sah
( 3 ) Dalam rangka pengesahan laporan keuangan tahunan sebagaimana di maksud dalam
ayat ( 1 ) kepala Desa dapat meminta keterangan lain yang di perlukan kepada pimpinan
BUMDes.
BAB
XIV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 37
(1)
Pelaksana operasional melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage kepada Kepala
Desa.
(2)
Kepala Desa melaporkan
pertanggungjawaban BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage kepada BPD dalam
forum musyawarah.
(3)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
a.
Laporan kinerja pelaksana operasional
selama 1 (satu) tahun.
b.
Kinerja usaha yang menyangkut
realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan indikator keberhasilan.
c.
Laporan keuangan termasuk rencana
pembagian laba usaha.
(4)
Mekanisme dan tata tertib
pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 38
Pemerintah Desa Karangwage wajib
membina terhadap perkembangan usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage
agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang berkualitas dalam
mengangkat perekonomian masyarakat desa.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 39
BPD dan/atau pengawas internal yang
dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes MANDIRI
BERKARYA.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat dibubarkan karena :
a.
Tidak menguntungkan ;
b.
Ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pembubaran BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)
Semua kekayaan BUMDes MANDIRI BERKARYA
Desa Karangwage yang dibubarkan dibagi menurut nilai penyertaan modal dan
disetor langsung ke kas desa.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala
Desa.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan
optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Karangwage diatur melalui
Peraturan Desa ini.
Pasal 43
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Karangwage
Pada tanggal 15 Agustus 2015
KEPALA DESA KARANGWAGE,
....................................
Diundangkan
di Karangwage
pada
tanggal 01 September 2016
SEKRETARIS
DESA
.................................
0 komentar:
Posting Komentar