Jumat, 04 Mei 2018

CONTOH AD/ART BUMDES


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA “MANDIRI BERKARYA”
DESA KARANGWAGE KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  1

Maksud pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Karangwage

Pasal  2

Tujuan pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.     Meningkatkan perekonomian Desa Karangwage;
b.     Meningkatkan pendapatan asli Desa Karangwage;
c.     Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Karangwage;
d.     Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Karangwage

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

Pasal  4

(1)   Pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa. berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor ; 141/23/2016, Tanggal, 01 September  2016, dan dikuatkan dengan Perdes 5 Tahun 2016 Desa karangwage.
(2)   Dengan nama BUMDes MANDIRI BERKARYA
(3)   BUMDes MANDIRI BERKARYA berkedudukan di wilayah Desa Karangwage Kecamatan Trangkil
(4)   Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA dapat berlokasi di luar Desa Karangwage Kecamatan Trangkil.

BAB III
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

Pasal  5

BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pasal 6

Fungsi BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.     Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Karangwage ;
b.     Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Karangwage ;
c.     Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Karangwage.

Pasal 7

(1)   Jenis usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.    Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;
b.   UP2K
c.    Usaha Perdagangan ;
d.   Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
e.    Pasar Desa ;
f.     Pamsimas ;
g.    Pertanian dan Peternakan.
(2)   Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Karangwage

Pasal 8

BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang menjalankan usaha :
a.     Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.     Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Karangwage ;
c.     Merugikan kepentingan masyarakat Desa Karangwage.


BAB IV
KEPEMILIKAN

Pasal 9

(1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA adalah Aset Desa Karangwage
(2)   Kepemilikan Desa atas aset BUMDes MANDIRI BERKARYA diwakili oleh Kepala Desa.


BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Pengelola

Pasal 10

(1)   Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2)   Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    Penasihat ;
b.   Badan Pengawas ;
dan
c.    Pelaksana Operasional.
(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(4)   Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.
(5)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)   Organisasi kepengurusan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kedua
Pelaksana Operasional

Pasal 11

(1)   Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.        Direksi;
-      Direktur
-      Bagian Administrasi
-      Bagian Keuangan

(2) Dalam melaksanakan operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi

Pasal 12

Direksi mempunyai tugas :
a.   Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan 
     operasional BUMDes ;
b.     Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.     Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
d.     Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
e.   Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
f.      Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan 
     penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan 
     Pengawas ; dan
g.     Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.


Pasal 13

(1)     Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2)  Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
(3)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD.
(4)   Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

Pasal 14

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a.   Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;
b.    Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan 
     Pengawas ;
c.     Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
d.     Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e.     Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
f.      Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan
     Kepala Desa dan BPD atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
g.     Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2
Sekretaris

Pasal 15

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
b.     Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.     Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
d.     Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
e.     Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 16

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
b.     Menandatangani surat-surat ;
c.     Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
d.     Penatausahaan perkantoran

Paragraf 3
Bendahara

Pasal 17

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.     Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
c.     Menyusun laporan keuangan ;
d.     Mengendalikan anggaran.

Pasal 18

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.     Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.     Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.   



BAB VI
PEGAWAI

Pasal 19

(1)   Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi persyaratan :
a.     Warga Negara Republik Indonesia ;
b.  Penduduk Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;
c.  Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
d.     Berkelakuan baik ;
e.      Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
f.       Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g.  Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh ) tahun ; dan
h.     Lulus seleksi.
(2)   Batas usia pensiun pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

Pasal 20

Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage wajib :
a.   Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
     Indonesia Tahun 1945 ;
b.     Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
c.     Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
d.     Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

Pasal 21

Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang :
a.     Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
b.     Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
c.     Mencemarkan nama baik BUMDes.

Pasal 22

(1)   Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dikenakan hukuman ;
(2)   Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Teguran lisan ;
b.   Teguran tertulis ;
c.    Pemberhentian sementara ;
d.   Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.    Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)   Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 23

(1)   Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


BAB VII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 24

(1)   Pembentukan pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2)   Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4)   Calon pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi syarat :
a.    Warga Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.   Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangwage sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (liam puluh enam) tahun ;
d.   Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
e.    Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan
f.     Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 25

Masa bakti kepengurusan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 26

Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berhenti atau diberhentikan apabila :
a.     Meninggal dunia ;
b.     Mengundurkan diri ;
c.     Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.     Berakhir masa baktinya ;
e.     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;
f.      Tersangkut tindak pidana.

Pasal 27

(1)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)   Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

BAB VIII
PERMODALAN

Pasal 28

Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage berasal dari :
a.     Pemerintah Desa Karangwage ;
b.     Tabungan masyarakat ;
c.     Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.     Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

Pasal 29

(1)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
(2)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
(3)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;
(4)   Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 30

(1)  Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
(2)   Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

Pasal 31

Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB IX
BAGI HASIL USAHA

Pasal 32

(1)   Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
(2)   Pembagian hasil usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
(3)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)   Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.   Penambahan modal usaha ................................................. 30 %
b.   Pendapatan asli desa .......................................................... 20 %
c.    Penasihat ........................................................................... 5 %
d.   Badan Pengawas ................................................................ 10 %
e.    Pelaksana Operasional ....................................................... 25 %
f.     Pendidikan dan Sosial ....................................................... 5 %
g.   Cadangan ........................................................................... 5 %      

BAB X
KERJASAMA

Pasal 33

(1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.    Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.    Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
d.   Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34

Kerjasama usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

BAB XI
TANGGUNGJAWAB DAN GANTI RUGI
Pasal  35

  (1)  Pimpinan BUMDes, Badan Pengawas, dan pegawai yang karena tindakan  melawan hukum
       dan karena melaikan tugas, kewajiban dan wewenang yang dibebankan kepada mereka
       dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi BUMDes,
       diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
  (2)  Ketentuan – ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana di maksud
       ayat ( 1 ) diberitahukan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.



BAB  XII
PELAPORAN BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal  36

(1) Paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku, pimpinan BUMDes wajib 
     menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan 
     rugi laba kepada badan pengawas untuk mendapatkan pengesahan kepala Desa;
(2)  Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah di terimanya laporan sebagaimana di 
     maksud dalam ayat ( 1 ) belum ada pengesahan dari kepla Desa maka laporan tahunan
      tersebut telah sah
(3)  Dalam rangka pengesahan laporan keuangan tahunan sebagaimana di maksud dalam
     ayat ( 1 ) kepala Desa dapat meminta keterangan lain yang di perlukan kepada 
     pimpinan BUMDes.


BAB XIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 37


   (1)    Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes MANDIRI
         BERKARYA Desa Karangwage kepada Kepala Desa.
   (2)    Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
        Karangwage kepada BPD dalam forum musyawarah.
   (3)    Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling  
        sedikit memuat :
  a.    Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
  b.   Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan  
       indikator keberhasilan.
  c.    Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
    (4)   Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 38

     Pemerintah Desa Karangwage wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes
     MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan 
     Usaha yang berkualitas dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 39

    BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan
    pengawasan atas pengelolaan BUMDes MANDIRI BERKARYA.


BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 40

   (1)   BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibubarkan karena :
  a.     Tidak menguntungkan ;
  b.     Ketentuan peraturan perundang-undangan.
   (2)   Pembubaran BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
   (3)  Semua kekayaan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang dibubarkan
        dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

  Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
  akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

Pasal 42

  Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh 
  aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Karangwage  
  diatur melalui Peraturan Desa ini.

Pasal 43

  (1) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  (2) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
       ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.

Ditetapkan di Karangwage
Pada tanggal  01 September 2016    

                                                                 KEPALA DESA KARANGWAGE,




    (...................................)




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA “ MANDIRI BERKARYA “
DESA KARANGWAGE KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
    Yang dapat diterima menjadi anggota BUMDes- MANDIRI BERKARYA adalah :
1        1. Seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan Karangwage yang  bergerak dibidang usaha
              ekonomi sosial / kemasyarakatan.
2        2. Anggota masyarakat yang berdomisili di Desa/Kelurahan Karangwage
3        3. Berakal sehat dan mempunyai minat untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat
4        4. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan BUMDes


Pasal 2
    Setiap anggota BUMDes KARANGWAGE mempunyai hak sebagai berikut :
1        1.  Hak mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pengelola
2        2.  Hak untuk mengikuti aktifitas BUMDes sesuai dengan LKM yang diikuti selaku anggota
3        3. Hak untuk mendapatkan kredit pinjaman sesuai dengan kemampuan BUMDes
4        4. Dapat mengajukan pertanyaan yang menyangkut pengelola BUMDes

Pasal 3
1        Anggota BUMDes dinyatakan berhenti sebagai anggota BUMDes sejak yang bersangkutan :
2       1.  Meninggal dunia
3       2.  Mengundurkan diri dengan melaporkan baik tertulis maupun lisan kepada pengelola BUMDes 
              setelah menyelesaikan kewajibannya
4       3.  Diambilnya simpanan pokok baik oleh yang bersangkutan maupun oleh yang diberikuasa
5       4. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota BUMDes sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan
              pasal 3 Anggaran Rumah Tangga atau karena hal-hal lain

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
   Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengelola BUMDes antara lain :
1       1.  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2       2.  Diutamakan memiliki pendidikan SMP  sederajat dan atau dipandang masyarakat mempunyai 
              pengetahuan yang setara dengan itu
3       3.  Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan bertanggung jawab
4       4.  Mempunyai dedikasi untuk mengembangkan BUMDesMasa bakti pengelola 5 tahun dan setelah
              itu dapat dipilih kembali maksimal 2 kali  kepengurusan


Pasal 5
   1.      Pengelola BUMDes terdiri dari
 : Direksi;
-      Direktur
-      Bagian Administrasi
-      Bagian Keuangan


  2.      Proses atau tata cara pemilihan / pengajuan calon pengelola BUMDes adalah : 
         a.     Calon pengelola BUMDes dipilih melalui musyawarah desa 
         b.     Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes menetapkan pengelola BUMDes melalui 
               keputusan  Kepala Desa / Kelurahan 
         c.      Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes melaporkan pengelola BUMDes sesuai keputusan
               Kepala Desa / Kelurahan kepada Bupati / Walikota melalui Camat


BAB III
PEMBINAAN BUMDes
Pasal 6
  Mekanisme Pembinaan Pengelola BUMDes ditentukan sebagai berikut :
1      1.   Tingkat Desa oleh Komisaris BUMDes dan Tokoh Masyarakat
2      2.   Tingkat Kecamatan oleh Camat
3      3.   Tingkat Kabupaten oleh :
          a.  Bapermades
        b. DPPKAD
        c.  Bag. Perekonomian Setda Pati

BAB IV
PENDANAAN BUMDes
Pasal 7
 Sumber pendapatan BUMDes berasal dari :
1         1. Simpanan masyarakat
2     2. Bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten
3       3. Pinjamandaripihakketiga


BAB V
SANKSI HUKUM
Pasal 8
   Pengelola BUMDes yang menyalahkan kewenangannya atau menyelewengkan keuangan BUMDes    yang dikelolanya sehingga mengakibatkan kerugian, maka yang bersangkutan dapat dituntut proses    pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,  setelah
   adanya pengaduan dari Kepala Desa / Kelurahan selaku Komisaris BUMDes atas dasar 
   musyawarah  Desa / Kelurahan dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan / Kantor / Dinas /
   Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 9

  
    1.      Anggaran Rumah Tangga BUMDes ini dapat diperbaiki dan ditambah oleh Pengelola    
           BUMDes setelah mendapat persetujuan Kepala Desa / Kelurahan selaku Komisaris BUMDes 
    2.       Hal-hal yang  belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersen diri oleh 
           BUMDes dengan persetujuan Kepala Desa / Kelurahanselaku Komisaris BUMDes


Pasal 10

            Anggaran Rumah Tangga BUMDes Karangwage ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



                                                                                      Ditetapkan di    : KARANGWAGE
                                                                                      Pada tanggal     : 01 September 2016



 Kepala Desa Karangwage



                   (....................................)

Direktur BUMDes



                         (............................)









































 






0 komentar:

Posting Komentar