ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA “MANDIRI BERKARYA”
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud pembentukan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian
masyarakat yang ada di Desa Karangwage
Pasal 2
Tujuan pembentukan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah :
a.
Meningkatkan perekonomian Desa
Karangwage;
b.
Meningkatkan pendapatan asli Desa
Karangwage;
c.
Meningkatkan pengolahan potensi desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Karangwage;
d.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi Desa Karangwage
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1)
Pembentukan BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa. berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor ; 141/23/2016,
Tanggal, 01 September 2016, dan dikuatkan dengan Perdes 5 Tahun 2016 Desa karangwage.
(2)
Dengan nama BUMDes MANDIRI BERKARYA
(3)
BUMDes MANDIRI BERKARYA berkedudukan
di wilayah Desa Karangwage Kecamatan Trangkil
(4)
Dalam hal perluasan usaha, wilayah
usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA dapat berlokasi di luar Desa Karangwage Kecamatan
Trangkil.
BAB III
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 6
Fungsi BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage adalah :
a.
Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa
Karangwage ;
b.
Membuka kesempatan berusaha bagi
masyarakat Desa Karangwage ;
c.
Menggali potensi yang ada di wilayah Desa
Karangwage.
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage adalah :
a.
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
(UEDSP) ;
b.
UP2K
c.
Usaha Perdagangan ;
d.
Penyediaan Kebutuhan Pokok ;
e.
Pasar Desa ;
f.
Pamsimas ;
g.
Pertanian dan Peternakan.
(2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
wilayah Desa Karangwage
Pasal 8
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang menjalankan usaha :
a.
Bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b.
Bertentangan dengan norma dan kaidah
yang berlaku di masyarakat Desa Karangwage ;
c.
Merugikan kepentingan masyarakat Desa
Karangwage.
BAB IV
KEPEMILIKAN
Pasal 9
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA adalah Aset Desa
Karangwage
(2)
Kepemilikan Desa atas aset BUMDes MANDIRI
BERKARYA diwakili oleh Kepala Desa.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Pengelola
Pasal 10
(1)
Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari
struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2)
Pengelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Penasihat ;
b.
Badan Pengawas ;
dan
c.
Pelaksana Operasional.
(3)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(4)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas
pertimbangan BPD.
(5)
Pelaksana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(6)
Organisasi kepengurusan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)
Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.
Direksi;
-
Direktur
-
Bagian Administrasi
-
Bagian Keuangan
(2) Dalam melaksanakan operasional BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai
dengan kebutuhan BUMDesa.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direksi
Pasal 12
Direksi mempunyai tugas :
a. Menyusun perencanaan, melakukan
koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan
operasional BUMDes ;
b.
Membina pegawai pelaksana operasional
;
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
;
d.
Menyelenggarakan administrasi umum dan
keuangan BUMDes ;
e. Menyusun Rencana Strategis Usaha 5
(lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
f. Menyusun dan menyampaikan Rencana
Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan
penjabaran tahunan dari Rencana
Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan
Pengawas ; dan
g.
Menyusun dan menyampaikan laporan
seluruh kegiatan BUMDes.
Pasal 13
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang
disampaikan kepada Badan Pengawas.
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang
ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala
Desa dan BPD.
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah
tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
Pasal 14
Direksi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai
pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;
b. Menetapkan susunan organisasi dan tata
kerja BUMDes dengan persetujuan Badan
Pengawas ;
c.
Mewakili BUMDes di dalam dan di luar
pengadilan ;
d.
Menunjuk kuasa untuk melakukan
perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
e.
Menandatangani laporan triwulan dan
laporan tahunan ;
f. Menjual, menjaminkan atau melepaskan
aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan
Kepala Desa dan BPD atas pertimbangan
Badan Pengawas ; dan
g.
Melakukan ikatan perjanjian dan
kerjasama dengan pihak lain.
Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 15
Sekretaris mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan administrasi
perkantoran ;
b.
Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
c.
Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas
pegawai ;
d.
Menghimpun dan menyusun laporan
kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
e.
Menyusun rencana program kerja
organisasi.
Pasal 16
Sekretaris dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
a.
Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan ;
b.
Menandatangani surat-surat ;
c.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi BUMDes ; dan
d.
Penatausahaan perkantoran
Paragraf 3
Bendahara
Pasal 17
Bendahara mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Melaksanakan pembukuan keuangan ;
b.
Menyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja BUMDes ;
c.
Menyusun laporan keuangan ;
d.
Mengendalikan anggaran.
Pasal 18
Bendahara dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.
Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha ;
b.
Bersama dengan direksi menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
BAB VI
PEGAWAI
Pasal 19
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Penduduk Desa KarangwageKecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk ;
c. Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan
atau Diploma III ;
d.
Berkelakuan baik ;
e.
Mempunyai pendidikan, kecakapan dan
keahlian yang diperlukan ;
f.
Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
g. Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 40
(empat puluh ) tahun ; dan
h.
Lulus seleksi.
(2)
Batas usia pensiun pegawai BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 20
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage wajib :
a. Memegang teguh, mengamalkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
b.
Mendahukukan kepentingan BUMDes di
atas kepentingan lainnya ;
c.
Mematuhi segala kewajiban dan larangan
; dan
d.
Memegang teguh rahasia BUMDes dan
rahasia jabatan.
Pasal 21
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang :
a.
Melakukan kegiatan yang merugikan
BUMDes ;
b.
Menggunakan kedudukannya untuk
memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan
BUMDes ; dan
c.
Mencemarkan nama baik BUMDes.
Pasal 22
(1)
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat dikenakan hukuman ;
(2)
Jenis hukuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a.
Teguran lisan ;
b.
Teguran tertulis ;
c.
Pemberhentian sementara ;
d.
Pemberhentian dengan hormat ; dan
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)
Pelaksanaan penjatuhan hukuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 23
(1)
Pegawai BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BAB VII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
(1)
Pembentukan pengurus BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh
segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di
desa.
(2)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus
BUMDes secara demokratis.
(3)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat
yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan
desa.
(4)
Calon pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA
Desa Karangwage harus memenuhi syarat :
a.
Warga Desa KarangwageKecamatan
Trangkil yang mempunyai jiwa wirausaha ;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di Desa
Karangwage sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Sekurang-kurangnya telah berumur 25
(dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (liam puluh enam) tahun ;
d.
Berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa ;
e.
Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA
atau sederajat ; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 25
Masa bakti kepengurusan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
masa bakti berikutnya.
Pasal 26
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berhenti atau diberhentikan apabila :
a.
Meninggal dunia ;
b.
Mengundurkan diri ;
c.
Pindah tempat tinggal di luar desa ;
d.
Berakhir masa baktinya ;
e.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan
baik ;
f.
Tersangkut tindak pidana.
Pasal 27
(1)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2)
Pengurus BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun
tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 28
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage berasal dari :
a.
Pemerintah Desa Karangwage ;
b.
Tabungan masyarakat ;
c.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; atau
d.
Pinjaman desa dan/atau penyertaan
modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.
Pasal 29
(1)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;
(2)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;
(3)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa
hibah atau bantuan sosial ;
(4)
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain
atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat
diperoleh dari lembaga keuangan, pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau
masyarakat.
Pasal 30
(1) Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.
(2)
Persetujuan dari BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan
rapat khusus untuk itu.
Pasal 31
Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari dana
bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah
desa.
BAB IX
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)
Dalam waktu 1 (satu) tahun buku
operasional BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage dapat dibagi hasil usaha
BUMDes.
(2)
Pembagian hasil usaha BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
keuntungan bersih usaha.
(3)
Penggunaan bagi hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan
asli desa, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan
sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
(4)
Penggunaan bagi hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a.
Penambahan modal usaha ................................................. 30
%
b.
Pendapatan asli desa .......................................................... 20
%
c.
Penasihat ........................................................................... 5
%
d.
Badan Pengawas ................................................................ 10
%
e.
Pelaksana Operasional ....................................................... 25
%
f.
Pendidikan dan Sosial ....................................................... 5
%
g.
Cadangan ........................................................................... 5
%
BAB X
KERJASAMA
Pasal 33
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes
lain atau dengan pihak ketiga.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.
Kerjasama tersebut tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Kerjasama yang memerlukan jaminan
harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage
yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat
persetujuan Kepala Desa dan BPD.
c.
Kerjasama yang tidak memerlukan
jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut
dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.
d.
Kerjasama tersebut menganut prinsip
kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling
menguntungkan.
Pasal 34
Kerjasama usaha BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam
naskah perjanjian kerjasama.
BAB XI
TANGGUNGJAWAB
DAN GANTI RUGI
Pasal 35
(1) Pimpinan
BUMDes, Badan Pengawas, dan pegawai yang karena tindakan melawan
hukum
dan karena melaikan tugas, kewajiban dan wewenang yang dibebankan kepada
mereka
dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi
BUMDes,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan
– ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana di maksud
ayat ( 1 ) diberitahukan sesuai
peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
BAB XII
PELAPORAN
BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 36
(1) Paling lama 3 bulan setelah
berakhirnya tahun buku, pimpinan BUMDes wajib
menyampaikan laporan keuangan
tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
rugi laba kepada badan
pengawas untuk mendapatkan pengesahan kepala Desa;
(2) Apabila dalam jangka waktu
satu bulan setelah di terimanya laporan sebagaimana di
maksud dalam ayat ( 1 )
belum ada pengesahan dari kepla Desa maka laporan tahunan
tersebut telah sah
(3) Dalam rangka pengesahan
laporan keuangan tahunan sebagaimana di maksud dalam
ayat ( 1 ) kepala Desa
dapat meminta keterangan lain yang di perlukan kepada
pimpinan BUMDes.
BAB
XIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 37
(1) Pelaksana operasional melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes MANDIRI
BERKARYA Desa Karangwage kepada
Kepala Desa.
(2) Kepala Desa melaporkan
pertanggungjawaban BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage kepada BPD dalam
forum musyawarah.
(3)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
sedikit memuat :
a.
Laporan kinerja pelaksana operasional
selama 1 (satu) tahun.
b.
Kinerja usaha yang menyangkut
realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan
indikator keberhasilan.
c.
Laporan keuangan termasuk rencana
pembagian laba usaha.
(4)
Mekanisme dan tata tertib
pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 38
Pemerintah Desa Karangwage wajib
membina terhadap perkembangan usaha BUMDes
MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage
agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan
Usaha yang berkualitas dalam
mengangkat perekonomian masyarakat desa.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 39
BPD dan/atau pengawas internal yang
dibentuk melalui musyawarah desa melakukan
pengawasan atas pengelolaan BUMDes MANDIRI
BERKARYA.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1)
BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage dapat dibubarkan karena :
a.
Tidak menguntungkan ;
b.
Ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pembubaran BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa
Karangwage sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Semua kekayaan BUMDes MANDIRI BERKARYA
Desa Karangwage yang dibubarkan
dibagi menurut nilai penyertaan modal dan
disetor langsung ke kas desa.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur kemudian oleh
Kepala Desa.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh
aspek pelaksanaan dan
optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Karangwage
diatur melalui
Peraturan Desa ini.
Pasal 43
(1) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Karangwage
Pada tanggal 01
September 2016
KEPALA DESA KARANGWAGE,
(...................................)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA “ MANDIRI BERKARYA “
DESA KARANGWAGE KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat
diterima menjadi anggota BUMDes- MANDIRI BERKARYA adalah :
1 1. Seluruh anggota masyarakat desa /
kelurahan Karangwage yang bergerak dibidang usaha
ekonomi sosial /
kemasyarakatan.
2 2. Anggota masyarakat yang berdomisili di Desa/Kelurahan
Karangwage
3 3. Berakal sehat dan mempunyai minat
untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat
4 4. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan BUMDes
Pasal 2
Setiap
anggota BUMDes KARANGWAGE mempunyai hak sebagai berikut :
1 1. Hak mendapatkan pelayanan yang
sebaik-baiknya dari pengelola
2 2. Hak untuk mengikuti aktifitas BUMDes
sesuai dengan LKM yang diikuti selaku anggota
3 3. Hak untuk mendapatkan kredit
pinjaman sesuai dengan kemampuan BUMDes
4 4. Dapat mengajukan pertanyaan yang
menyangkut pengelola BUMDes
Pasal 3
1 Anggota BUMDes dinyatakan berhenti
sebagai anggota BUMDes sejak yang bersangkutan :
2 1. Meninggal dunia
3 2. Mengundurkan diri dengan melaporkan
baik tertulis maupun lisan kepada pengelola BUMDes
setelah menyelesaikan
kewajibannya
4 3. Diambilnya simpanan pokok baik oleh
yang bersangkutan maupun oleh yang diberikuasa
5 4. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai
anggota BUMDes sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan
pasal 3 Anggaran Rumah
Tangga atau karena hal-hal lain
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Syarat-syarat
yang perlu dipenuhi oleh calon pengelola BUMDes antara lain :
1 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2 2. Diutamakan memiliki pendidikan SMP
sederajat dan atau dipandang masyarakat mempunyai
pengetahuan yang setara
dengan itu
3 3. Sehat jasmani dan rohani,
berkelakuan baik dan bertanggung jawab
4 4. Mempunyai dedikasi untuk
mengembangkan BUMDesMasa bakti pengelola 5 tahun dan setelah
itu dapat dipilih
kembali maksimal 2 kali kepengurusan
Pasal 5
1.
Pengelola
BUMDes terdiri dari
: Direksi;
-
Direktur
-
Bagian Administrasi
-
Bagian Keuangan
a. Calon pengelola BUMDes dipilih
melalui musyawarah desa
b. Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes
menetapkan pengelola BUMDes melalui
keputusan Kepala Desa / Kelurahan
c. Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes
melaporkan pengelola BUMDes sesuai keputusan
Kepala Desa / Kelurahan kepada
Bupati / Walikota melalui Camat
BAB III
PEMBINAAN
BUMDes
Pasal 6
Mekanisme
Pembinaan Pengelola BUMDes ditentukan sebagai berikut :
1 1. Tingkat Desa oleh Komisaris BUMDes
dan Tokoh Masyarakat
2 2. Tingkat Kecamatan oleh Camat
3 3. Tingkat Kabupaten oleh :
a. Bapermades
b. DPPKAD
c. Bag.
Perekonomian Setda Pati
BAB IV
PENDANAAN
BUMDes
Pasal 7
Sumber pendapatan BUMDes berasal dari
:
1 1. Simpanan masyarakat
2 2. Bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi,
Kabupaten
3 3. Pinjamandaripihakketiga
BAB V
SANKSI HUKUM
Pasal 8
Pengelola
BUMDes yang menyalahkan kewenangannya atau menyelewengkan keuangan BUMDes
yang dikelolanya sehingga mengakibatkan kerugian, maka yang bersangkutan
dapat dituntut proses pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah
adanya pengaduan dari Kepala
Desa / Kelurahan selaku Komisaris BUMDes atas dasar
musyawarah Desa / Kelurahan
dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan / Kantor / Dinas /
Bagian
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
1. Anggaran Rumah Tangga BUMDes ini
dapat diperbaiki dan ditambah oleh Pengelola
BUMDes setelah mendapat
persetujuan Kepala Desa / Kelurahan selaku Komisaris BUMDes
2. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersen diri oleh
BUMDes dengan
persetujuan Kepala Desa / Kelurahanselaku Komisaris BUMDes
Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga BUMDes Karangwage
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : KARANGWAGE
Pada tanggal : 01 September 2016
Kepala Desa Karangwage
(....................................)
|
Direktur BUMDes
(............................)
|
0 komentar:
Posting Komentar